11.200 Warga Baduy Akan Perjuangkan Kolom Agama di E-KTP
Masyarakat Baduy Menunjukkan KTP. Sumber: metrotvnews.com
Warga Kanekes (Baduy) yang berada di pedalaman Kabupaten Lebak Banten kini mengalami kegelisahan. Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah soal e-KTP, kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut oleh warga Baduy tidak tercantum dalam kolom agama. Selama ini, pemerintah juga belum pernah memberikan pengakuan Sunda Wiwitan sebagai agama bagi masyarakat Baduy.
“Kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan Sunda Wiwitan diakui sebagai agama masyarakat Baduy,” kata Dainah, seorang tetua Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Banten, seperti dilansir metrotvnews.com Ahad (2/12).
Sebelumnya, kata dia, dari 1970 sampai 2010 kepercayaan Sunda Wiwitan tertulis pada kartu tanda penduduk (KTP). Pemberlakuan e-KTP kepercayaan Sunda Wiwitan tidak dicantumkan karena bukan agama resmi. Sampai saat ini yang tercantum dalam kolom agama di e-KTP adalah 6 agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Atas perlakuan diskriminatif tersebut, Dainah beserta masyarakat Baduy lainnya belum lama ini mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kedatanganya tersebut untuk menuntut hak sebagai warga negara agar diakui agama kepercayaannya. Namun hasilnya mengecewakan.
Dainah juga menegaskan sekitar 11.200 jiwa akan berjuang terus hingga Sunda Wiwitan dicantumkan pada kolom agama di e-KTP. Hal senada juga datang dari Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Kasmin Saelan. Beliau mengatakan, pihaknya terus berjuang agar kepercayaan Sunda Wiwitan yang ratusan tahun dianut warga Baduy bisa diakui negara. Dengan tidak dicantumkan agama Sunda Wiwitan pada KTP tentu masyarakat Baduy sangat keberatan sebagai bangsa Indonesia. “Warga Baduy sejak 1972 hingga 2010, agama Sunda wiwitan tertulis pada KTP. Tetapi 2011 kolom agamanya kosong,” katanya dalam metrotvnews.com.
Sumber: icrp-online.org
Post a Comment