Header Ads

Polisi Syariah di Tasikmalaya?

Polisi Syariah di Tasikmalaya?
ilustrasi. sumber: sukapurafm.com


KBR68H - Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berencana membetuk Polisi Syariah untuk menerapkan ajaran agama Islam sesuai Perda tahun 2009.  Perlukah  Polisi Syariah di Kota Santri itu? Apa dampaknya jika perda ini diberlakukan?
Simak pemapaparan Peneliti SETARA Institute, Ismail Hasani berikut ini.
Di Tasikmalaya Jawa Barat ada polisi syariah, tanggapan anda seperti apa?
Ada dua hal yang memicu kecenderungan semacam ini di beberapa tempat.  Pertama soal peluang yang diberikan oleh KUHAP kita, tentang PPNS (Penyidik Pegawai  Negeri Sipil), artinya di sebuah institusi dimungkinkan membentuk satu PPNS untuk menegakkan hukum-hukum atau produk perundangan yang relevan dengan institusinya. Seperti kita tahu di Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan ada PPNS, peluang ini yang kemudian disalahgunakan dalam hemat saya untuk mencetak aparatur-aparatur yang bertugas tidak sesuai dengan peruntukkannya. Di Aceh misalnya kita lihat juga hal yang sama didasarkan pada peluang ini, alasannya selalu peluang membentuk PPNS dimungkinkan untuk menegakkan peraturan perundangan, termasuk peraturan daerah dalam hal ini Perda, peraturan bupati, dan seterusnya.

Kedua, khusus terkait pembentukan PPNS yang berkaitan dengan tugas mengatur moralitas publik, ini juga sebenarnya kekeliruan dalam memandang persoalan apakah dia adalah domain hukum, apakah dia domain moralitas. Perlu diketahui bahwa norma-norma yang hidup di tengah masyarakat itu tidak semuanya bisa didekati dan diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena dia bukan norma-norma hukum tapi norma non hukum. Norma non hukum ini macam-macam, ada norma agama, norma adat, norma-norma yang hidup di tingkat lokal ini tidak bisa semuanya didekati dengan pendekatan hukum.

Apa yang terjadi di Tasikmalaya dan tentu saja sudah lama terjadi di Aceh ini adalah satu upaya menarik aspek-aspek moralitas didekati dengan pendekatan hukum yang hampir bisa dipastikan hasilnya ini tidak akan efektif. Karena wilayah kerja hukum adalah wilayah kerja yang konkret, terukur, positifistik tentu saja, sementara wilayah-wilayah kerja moralitas tentu saja norma-normas semacam ini sangat relatif, multitafsir, debatable, sulit akan ditegakkan yang pada akhirnya kemudian hanya melipatgandakan diskriminasi yang dialami oleh masyarakat.

Artinya ada potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam pembentukan polisi syariah ini?

Tentu, kalau dia bukan objek yang harus didekati dengan hukum lalu dipaksa dan didekati dengan hukum untuk ditegakkan, maka dia menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.

Apakah anda melihat ada dorongan dari kelompok-kelompok tertentu untuk mewujudkan ini?

Seperti kita ketahui, misalnya kami pernah meriset di 17 kabupaten/kota di 7 provinsi, kabupaten/kota yang menegakkan syariat Islam dan kemudian juga tidak eksplisit membentuk aparatur penegaknya. Tapi selalu saja selain memang ini adalah ada aspirasi ideologis kelompok-kelompok tertentu untuk menegakkan syariat Islam di satu wilayah, dan juga kemudian dia menjadi komoditas politik yang dianggap menarik bagi elit-elit politik di tingkat lokal sehingga yang terjadi adalah politik akomodasionis.

Elit lokal mengakomodasi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dengan imbalan-imbalan insentif politik tertentu pula. Artinya dia tidak bisa melulu dilihat sebagai sebuah ekspresi aspirasi ideologis kelompok saja, tapi juga harus dibaca sebagai satu isu politik dimana beberapa kelompok memainkan sebagai komoditas.

Selama ini Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri, kemudian mereka membentuk polisi syariah. Apakah ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi mungkin kota-kota lainnya?

Potensi tentu saja selalu ada, kalau ada aksi pasti ada reaksi. Tapi saya kira disinilah pentingnya kita mendiskusikan dan menekankan agar ini tidak melahirkan preseden atau tidak menjadi rujukan bagi wilayah-wilayah lain. Saya kira Kementerian Dalam Negeri harus menegur, kalau memang dia sudah menjadi peraturan daerah dan belum berumur 30 hari harus segera dievaluasi, kalau memang sudah ditetapkan peraturan ini dan lebih dari 30 hari maka dia harus diajukan judicial review.

Karena jelas ini sama saja membentuk aparat-aparat baru yang menjadi alat baru, represi bagi masyarakat. Karena wilayah-wilayah moralitas semacam ini, saya yakin betul dari hasil penelitian yang kita lakukan tidak memberikan keadilan tidak bisa ditegakkan. Karena kalau kita lihat substansi kehidupan masyarakat sesungguhnya berbeda jauh dengan kampanye formal yang dilakukan oleh aparat-aparat pemerintah.

Sumber: kbr68h.com

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat. Silakan isi komentar berikut jika ingin menanyakan sesuatu...

Created by Lisonk. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.